Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik

Buat Sdr/i yang aktif di dunianya maya hati2 dgn Pasal 310 ayat [2] & 317 ayat [1] KUH Pidana Tindak Pidana Tentang: Penghinaan & Pencemaran Nama Baik. jd janganlah terlalu kebablasan nulisnya kita belajar dari kasus sdri PRITA. Gimana Menurut Sdr/i Tentang Surat Electronik Prita itu????

2 Tanggapan ke “HUKUM”

  1. freedownload83 Berkata:

    Terima kasih telah memberi komentar saudara…maaf sebelumnya ini memang lebih jauh dari lengkap!!

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.